Pusat Penelitian (Puslit)


Latar Belakang

Kontribusi Perguruan Tinggi dalam peningkatan daya saing bangsa diwujudkan melalui tiga fungsi utama tridarma perguruan tinggi: pengajaran/pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penelitian menjadi kontributor utama dalam meningkatkan daya saing bangsa menghadapi globalisasi dan merupakan bagian penting dari misi UIN Raden Intan Lampung untuk mengembangkan riset ilmu keislaman integratif-multidisipliner yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pengembangan lingkungan. Pusat Penelitian bertugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian, dengan tujuan mengembangkan dan menghasilkan kajian, riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dijiwai nilai keislaman secara inovatif, objektif, dan dinamis, serta menyebarluaskan hasil riset guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Kebijakan Standar Nasional Perguruan Tinggi diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan Permenristekdikti RI No. 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain itu, PMA RI No.18 Tahun 2019 Tentang Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan juga menekankan pentingnya penelitian sistematis sesuai kaidah dan metode ilmiah untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan terkait pemahaman atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi. Pusat Penelitian menetapkan standar hasil penelitian untuk menilai mutu dan output penelitian dosen, termasuk memiliki roadmap tema penelitian, melibatkan mahasiswa, melaksanakan penelitian sesuai agenda yang merujuk pada roadmap, evaluasi kesesuaian penelitian dengan roadmap, serta menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan, sebagaimana diatur dalam SK Rektor Nomor 243 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Penelitian Tahun 2020-2024.

Kebijakan

Kebijakan Standar Nasional Perguruan Tinggi yang diatur pada Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 menjelaskan bahwa penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi. Kebijakan penelitian Puslit LP2M basis informasinya diturunkan dari:

  1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,.
  4. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018.
  5. Permendikbud No. 3 Tahun 2020.
  6. Statuta UIN Raden Intan Lampung.
  7. Keputusan Direktur Jenederal Pendidikan Islam No. 4743 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022.
  8. Rencana Induk Pengembangan UIN Raden Intan Lampung yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 1516 Tahun 2022 tentang Penelitian UIN Raden Intan Lampung.
  9. Surat keputusan Rektor No.197 tahun 2020 Tanggal 20 Agustus tentang Renstra UIN Raden Intan Lampung Tahun 2020-2024.
  10. Surat Keputusan Rektor No. 243 Tahun 2020 Tanggal 12 September 2020 Tentang Rencana Strategis Penelitian 2020-2024.
  11. Surat Keputusan Rektor No. 288 Tahun 2020 Tanggal 12 September 2020 Tentang Roadmap Penelitian 2020-2024.
  12. Pedoman Penelitian UIN Raden Intan Lampung.

Dokumen legal kebijakan perencanaan penelitian pada lingkup UIN Raden Intan Lampung diwujudkan dalam bentuk Renstra Penelitian dan Publikasi Ilmiah LP2M UIN RIL 2020 – 2024. Adapun topik/tema penelitian meliputi pelaksanaan program penelitian bagi dosen dan berkolaborasi dengan mahasiswa. Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN), mencakup 15 topik/tema prioritas, antara lain: (1) Kajian teks suci dalam agama-agama; (2) Syariah, hukum, dan peraturan perundang-undangan; (3) Negara, agama, dan masyarakat; (4) Keberagaman dalam etnis, budaya, sosial, dan tradisi keagamaan; (5) Studi kawasan dan globalisasi; (6) Tradisi pesantren pada masyarakat Indonesia; (7) Pengembangan pendidikan; (8) Sejarah, arkeologi dan manuskrip; (9) Pengembangan ekonomi dan bisnis berbasis syariah; (10) Isu jender dan kesetaraan; (11) Kesejahteraan sosial dalam masyarakat; (12) Pengembangan lingkungan dan teknologi; (13) Pengembangan kedokteran dan kesehatan, (14) Generasi milenial dan budaya Indonesia, dan (15) Generasi milleneal dan isu- isu keislaman.

Tindak lanjut dari tema ARKAN adalah pusat penelitian mengakomodir aturan tersebut dalam bentuk visi dan misi UIN Raden Intan Lampung melalui penelitian berbasis kearifan lokal, berwawasan lingkungan, dan integratif-multidisipliner serta menjadi penelitian rujukan internasional. Oleh karena itu, pusat penelitian UIN Raden Intan Lampung membentuk kelompok riset yang terdiri dari bidang pendidikan, sosial dan humaniora, ekonomi, sains dan teknologi, serta agama. Masing-masing topik/tema penelitian level institusi memiliki roadmap sehingga penelitian yang dilakukan ke depan memiliki arah yang jelas dengan indikator capaian yang terukur. Renstra penelitian juga mengakomodasi topik-topik unggulan penelitian pada tingkat prodi lengkap dengan roadmap penelitian di masing-masing prodi. Implementasi kebijakan dan sistem pengelolaan penelitian bertujuan untuk menegaskan agar pelaksaanaan penelitian di UIN Raden Intan Lampung dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Untuk menjamin pencapaian terhadap standar penelitian tersebut, LP2M UIN Raden Intan Lampung telah mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penelitian, Renstra, Roadmap, Pedoman, dan Juknis, yaitu:

  1. SOP Rencana Induk Penelitian
  2. SOP Penyusunan Road Map Penelitian
  3. SOP Penyusunan Panduan Penelitian
  4. SOP Pengumuman Proposal Penelitian
  5. SOP Pengajuan Proposal Penelitian Skema Dana Internal
  6. SOP Penetapan Reviewer Internal Penelitian
  7. SOP Penetapan Reviewer Eksternal Penelitian
  8. SOP Pelaksanaan Penelitian
  9. SOP Seminar Hasil Penelitian
  10. SOP Laporan Penelitian
  11. SOP Monitoring dan Evaluasi Penelitian
  12. Renstra Penelitian 2020-2024
  13. Roadmap Penelitian 2020-2024
  14. Pedoman Penelitian 2021
  15. Pedoman Penelitian 2022
  16. Pedoman Penelitian 2023
  17. Pedoman Penelitian 2024
  18. Juknis Penelitian 2021
  19. Juknis Penelitian 2022
  20. Juknis Penelitian 2023
  21. Juknis Penelitian 2024

Standar Perguruan Tinggi dan Pencapaian

Pusat Penelitian dan publikasi Imiah LP2M UIN Raden Intan Lampung memiliki delapan standar penelitian sesuai Permenristekdikti No.50 Tahun 2018, Permendikbud No.3 Tahun 2020, Surat Keputusan Rektor No. 1057 Tahun 2023 Tentang Standar Mutu UIN Raden Intan Lampung, Dokumen Standar Mutu UIN Raden Intan Lampung. Standar penelitian dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Standar hasil penelitian, yaitu kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian.
2) Standar isi penelitian, yaitu merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian.
3) Standar proses, yaitu kegiatan penelitian yang direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan ditingkatkan sesuai dengan sistem peningkatan mutu penelitian yang berkelanjutan, berdasarkan prinsip otonomi keilmuan dan kebebasan akademik.
4) Standar penilaian penelitian, merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian.
5) Standar peneliti, merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakanpenelitian.
6) Standar sarana dan prasarana, merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian.
7) Standar pengelolaan penelitian, merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.
8) Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian, merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian Selain delapan standar penelitian tersebut.

Beberapa dokumen lain terkait dokumen Standar Perguruan Tinggi dan Pencapaiannya diantaranya:

Indikator Kinerja Utama

UIN Raden Intan Lampung telah memiliki dokumen Rencana Strategis Penelitian 2020-2024. (1) Visi, Misi, Tujuan, dan Tugas Pokok, (2) Kondisi Umum dan Capaian Puslit UIN Raden Intan Lampung, (3) Milestone dan Strategi Pencapaiaan Vmts (VMTS), (4) Rencana Pengembangan Penelitian, (5) Target Kinerja dan Program Prioritas, (5) Analisis SWOT. Rencana strategis penelitian 2020-2024 dirancang untuk merespon tantangan perkembangan global. Sasaran Rencana Strategis Penelitian 2020-2024 mengarah pada pengembangan payung penelitian yang terdiri atas: (1) Peningkatan kegiatan penelitian berbasis hasil yang berdampak signifikan (high impact) pada masyarakat; (2) Karya ilmiah yang tersebar luas secara internasional. Kekayaan intelektual yang berkontribusi terhadap pemecahan masalah di tingkat nasional dan global; dan (3) Materi dapat diekstrak untuk memperkaya bahan ajar.

Berdasarakan Visi Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah LP2M UIN Raden Intan Lampung yang mengarah pada Terwujudnya Lembaga Penelitian dan Publikasi Ilmiah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagai Lembaga rujukan Internasional dalam pengembangan ilmu keislaman Integratif-Multidisipliner berwawasan lingkungan tahun 2035. Misi Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah LP2M UIN Raden Intan Lampung antara lain: (1) Menyelenggarakan penelitian ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan yang memiliki keunggulan dan daya saing internasional. (2) Menjalankan pengelolaan penelitian dan Publikasi Ilmiah yang professional, akuntabel dan Transparan. (3) Menciptakan suasana penelitian dan penerbitan yang inovatif, kompetitif dan bermanfaat kepada masyarakat.

Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah LP2M UIN Raden Intan Lampung memiliki pedoman penelitian yang telah disosialisasikan kepada sivitas akademika secara periodik. Pedoman penelitian tersebut direvisi secara kondisional sesuai dengan perkembangan regulasi pada tingkat nasional, dengan tetap menjadikan Renstra penelitian UIN Raden Intan Lampung sebagai rujukan utama. Garis besar yang terkandung dalam pedoman penelitian meliputi: 1) Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran, 2) Tema Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN), 3) Klaster Penelitian, 4) Alur Pelaksanaan dan Ketentuan Umum Proposal, 5) Laporan Akhir dan Jadwal Penelitian, 6) Pengajuan Proposal, 7) Proposal Naratif, 8) Proposal Keuangan (Rencana Penggunaan Anggaran/RPA), 9) Komponen Penilaian Proposal, serta 10) Pelaporan, Jadwal Kegiatan, Penghargaan dan Sanksi.

Dalam rangka mendorong partisipasi peneliti dalam penelitian dan meningkatkan kualitas hasil penelitian, setiap tahun dilakukan sosialisasi pedoman penelitian maupun Juknis kepada Dosen, Tenaga Pendidikan, dan Mahasiswa. Pedoman penelitian LP2M UIN Raden Intan Lampung telah diunggah pada website LP2M UIN Raden Intan Lampung (www.lp2m.radenintan.ac.id). sehingga dapat mengaksesnya secara efektif dan efisien. Keberadaan web LP2M UIN UIN Raden Intan Lampung telah disosialisasikan secara luas kepada segenap sivitas akademika. Pemberitahuan awal adanya pedoman penelitian disosialisasikan melalui grup WhatsApps, website LP2M, dan tim riset LP2M UIN Raden Intan Lampung. Pedoman penelitian LP2M UINRaden Intan Lampung telah dipahami sangat baik oleh dosen terbukti dari usulan penelitian yang diajukan, pelaksanaan proses penelitian, dan pelaporannya telah sesuai dengan pedoman penelitian tersebut.
Untuk menjamin bahwa pelaksanaan proses penelitian dilakukan sesuai standar proses (Standar Mutu Penelitian), maka Pengususlan proposal penelitian harus melalui tahapan sebagai berikut: (1) Evaluasi Administrasi, Seminar Proposal Penelitian, Progrees Report (Seminar Antara) dan Seminar hasil/Luaran. Proposal penelitian yang berkualitas diukur dari kebaruan, manfaat, ketersediaan metode dalam penyelesaiannya, kesesuaian dengan kualifikasi peneliti, dan ketaatan dalam mengikuti format yang ditetapkan. Kualitas pelaksanaan penelitian pada Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah harus diukur dari ketercapaian, yaitu penyelesaian aktivitas sesuai dengan yang direncanakan pada proposal penelitian (Surat pernyataan peneliti dalam melaksanakan peneltian).

Dalam bentuk pertanggungjawaban peneliti terhadap institusi, seluruh peneliti wajib menyampaikan laporan Progres Report penelitian selama proses penelitian, serta menyampaikan hasil penelitian dalam bentuk laporan kepada LP2M laporan akhir dan bukti-bukti luaran sesuai dengan kontrak penugasan yang telah ditandatangani. Semua bukti-bukti output penelitian beserta capaian luarannya didokumentasikan oleh LP2M UIN Raden Intan Lampung melalui website Litapdimas.

Sebagai Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan kegiatan penelitian di universitas, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) telah menyelesaikan dan menyampaikan laporan kegiatan penelitian tahunan kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung. Laporan ini mencakup informasi detail mengenai berbagai skema penelitian yang dijalankan termasuk identitas dan jumlah peneliti yang terlibat, besaran dan sumber dana yang diperoleh, serta proses pelaksanaan penelitian yang telah dilakukan. Tidak hanya itu, laporan tersebut juga menguraikan hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan mencakup evaluasi kinerja penelitian dan pengidentifikasian area yang memerlukan perbaikan. Dalam hal tindak lanjut, LP2M mengemukakan rencana aksi yang ditujukan untuk mengatasi hambatan serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penelitian di masa yang akan datang.

Beberapa dokumen penunjang Indikator Kinerja Utama diantara yaitu:

Indikator Kinerja Tambahan

UIN Raden Intan Lampung memiliki indikator kinerja tambahan penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan hasil penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh industri maupun oleh kelompok masyarakat yang produktif dan atau non-produktif, sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama tentang hilirisasi hasil penelitian.

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Nomor: 2450 Tahun 2019 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Tambahan (IKT) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, indikator kinerja tambahan dengan Outcome penelitian berbasis kearifan lokal sehingga menghasilkan output berupa Penganugrahan pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/TK/TH 2023 Tanggal 06 November 2023, outcome penelitian litapdimas berbasis kearifan lokal. Terjemahan Al-Quran Berbahasa Lampung dan peningkatan jumlah penelitian yang berbasis pada wawasan lingkungan  dilihat dari adanya penelitian yang berwawasan lingkungan merupakan bagian dari Indikator Kinerja Tambahan Pusat Penelitian dan Penerbitan.

Indikator kinerja penelitian di UIN Raden Intan Lampung dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk pengelolaan dan perbaikan secara berkelanjutan. Pengawalan dan aksi akselerasi terhadap capaian indikator kinerja tambahan dilakukan melalui berbagai strategi, yaitu (1) Kegiatan survei terhadap harapan dan kebutuhan masyarakat, dan (2) Workshop peningkatan kompetensi peneliti. Melalui berbagai strategi tersebut, diharapkan indikator kinerja tambahan dapat tercapai.

Evaluasi Capaian Kinerja

Indikator kinerja utama dan tambahan dievaluasi setiap tahun untuk mengetahui posisi capaian kinerja penelitian. Hal ini sejalan dengan kewajiban UIN Raden Intan Lampung untuk melaporkan kinerja penelitiannya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar indikator kinerja utama dapat dicapai bahkan terlampaui, namun ada sebagian kecil indikator yang belum tercapai. Hasil yang paling membanggakan adalah diraihnya gelar pahlawan nasional KH. Ahmad Hanafiah yang dianugerahkan langsung oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo pada tanggal 06 November 2023. Capaian lainya seperti jumlah judul penelitian dari pendanaan BLU yang mengalami peningkatan pada tahun 2023. Deskripsi keberhasilan dan/ketidakberhasilan pencapaian standar yang telah ditetapkan dapat diuraikan sebagai berikut

  1. Target Utama Kinerja jumlah judul riset reguler yang dilaksanakan UIN Raden Intan Lampung dalam pengembangan ilmu tingkat prodi dan mata kuliah telah tercapai. Dengan produktifitas penelitian dosen yang meningkat.
  2. Target Utama Kinerja Jumlah judul riset unggulan tingkat nasional dan jumlah publikasi internasional yang dilaksanakan UIN Raden Intan Lampung dalam pengembangan kepakaran dosen.
  3. Target Kinerja Utama jumlah jurnal ilmiah berkala yang terakreditasi nasional telah tercapai. Bertambahnya jurnal prodi yang terakreditasi nasional. Target Kinerja Utama Jumlah judul riset unggulan tingkat nasional atau internasional yang dilaksanakan UIN Raden Intan Lampung dalam pengembangan kepakaran dosen.
  4. Jurnal beruputasi terindeks Internasional, Jurnal Al’adalah masih dalam proses akhir penilaiaan scopus.
  5. Jumlah buku Ber-ISBN telah tercapai (Buku Ber-ISBN).
  6. Target Kinerja Utama jumlah karya ilmiah artikel dosen yang dipublikasikan dalam jurnal terindeksi nternasional (scopus dan sejenisnya) telah tercapai.
  7. Target Kinerja Utama Jumlah karya ilmiah dosen yang mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kemenkumham sudah tercapai.
  8. Jumlah dosen yang terdaftar dalam sitasi internasional (google scholar) telah tercapai.
  9. Presentase hasil penelitian dosen yang dipublikasikan pada database nasional dan Internasional bereputasi.

Berikut ini data dan dokumen pendukung capaian kinerja Pusat Penelitian:

Penjaminan Mutu Proses Penelitian

Sistem penjaminan mutu Pusat Penelitian dan Penerbitan UIN Raden Intan Lampung telah dilaksanakan sesuai dengan siklus PPEPP.

  1. Penetapan

UIN Raden Intan Lampung telah menetapkan Standar Mutu yang tertuang dalam SK Rektor No.1057 Tahun 2023 yang diturunkan dari standar nasional pendidikan tinggi Permendikbud No. 3 Tahun 2020.Terdapat 8 Standar penelitian yaitu:

  1. Standar Hasil Penelitian
  2. Standar Isi Penelitian
  3. Standar Proses Penelitian
  4. Standar Penilaian Penelitian
  5. Standar Peneliti
  6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
  7. Standar Pengelolaan Penelitian
  8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

Dalam pelaksanaan PPEPP jumlah sumber daya manusia yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan penelitian di UIN Raden Intan Lampung terdiri dari: Tenaga fungsional dosen yang mempunyai id peneliti litapdimas sebanyak 535 dosen dengan kualifikasi 38 Guru besar, 108 Lektor Kepala, 179 Lektor, 95 Asisten Ahli, dan 21 orang Tenaga Kependidikan. Dari jumlah tersebut, diantaranya 10 Reviewer Nasional litapdimas.

  • Evaluasi

Evaluasi kegiatan penelitian dilakukan secara terprogram dan terjadwal melalui kegiatan Audit Mutu Internal yang dilaksanakan oleh Tim Auditor Mutu Internal dan didukung dengan aplikasi survei yang telah terdigitalisasi dapat diakses dengan mudah oleh dosen dan mitra penelitian di www.survey.radenintan.ac.id untuk mengukur pencapaian sasaran penelitian. Tim evaluasi internal dan eksternal melibatkan berbagai pihak untuk memastikan validitas dan objektivitas proses evaluasi.

  • Pengendalian

Pengendalian dilakukan dengan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen yang dihadiri oleh seluruh pimpinan untuk menentukan rencana tindak lanjut dari hasil temuan Audit Mutu Internal (AMI) dan hasil survei yang telah dilakukan. Hasil AMI dan survei digunakan sebagai acuan dalam mengidentifikasi potensi permasalahan dan mengambil tindakan korektif secara cepat.

  • Peningkatan

Upaya peningkatan berkelanjutan dilakukan melalui identifikasi temuan evaluasi dan umpan balik melalui Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan penelitian. Rapat Tindak Lanjut dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan penelitian sesuai dengan standar dan memenuhi harapan masyarakat.

Kepuasan Pengguna

Kepuasan pengguna dianalisis setiap tahun dan digunakan sebagai basis informasi untuk perbaikan berkelanjutan. Instrumen berupa kuisioner digunakan untuk mengukur kepuasan pengguna terhadap proses penelitian yang dilakukan oleh peneliti maupun mitra.

Berdasarkan https://survey.radenintan.ac.id/yang dilakukan oleh LPM dengan hasil survei kepuasan yang tertera di dalam laporan indeks kepuasan dosen dan mitra penelitian tahun 2021-2023. Berdasarkan hasil survei pada tahun 2021, Indeks Kepuasan mencapai nilai 3.18 dengan predikat “Sangat Baik/Sangat Puas”. Kemudian, pada tahun 2022 Indeks Kepuasan Dosen dan Mitra Penelitian meningkat menjadi 3.27, dengan predikat “Sangat Baik/Sangat Puas”. Selanjutnya, pada tahun 2023, terjadi peningkatan lagi pada Indeks Kepuasan Dosen dan Mitra Penelitian dengan nilai 3.37 dengan predikat “Sangat Baik/Sangat Puas.