Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (P2M)
Latar Belakang
UIN Raden Intan Lampung menyadari sepenuhnya bahwa peran perguruan tinggi tidak hanya sebatas menyelenggarakan pendidikan dan penelitian, tetapi juga memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Potensi besar yang dimiliki UIN Raden Intan Lampung tercermin dari sumber daya manusia berkualitas dan infrastruktur canggih, mendukung berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) secara maksimal. Tujuan penetapan standar PkM di UIN Raden Intan Lampung adalah untuk memastikan kegiatan PkM mencerminkan nilai-nilai Islam, memberikan manfaat sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan, serta meningkatkan kualitas pendidikan dengan melibatkan mahasiswa dalam kegiatan PkM yang mendukung pembelajaran praktis serta penerapan nilai-nilai keislaman.
Rasionalitas penetapan standar PkM di UIN Raden Intan Lampung merujuk pada SN-Dikti yang tertuang pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Standar tersebut diturunkan ke dalam Standar Mutu UIN Raden Intan Lampung yang disahkan dengan Peraturan Rektor No. 1057 Tahun 2023 Tentang Standar Mutu. Mekanisme penetapan standar mutu melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap potensi sumber daya manusia, fasilitas, dan kurikulum yang tersedia untuk mendukung kegiatan PkM. Selain itu, survei kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan eksternal dilakukan untuk memastikan proyek yang dirancang mencerminkan kebutuhan masyarakat yang riil dan mendalam.
PkM internasional juga menjadi fokus UIN Raden Intan Lampung, dengan beberapa kegiatan dilakukan di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) dan Pondok Pesantren khusus Lansia “UNAIS” Malaysia. Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam bekerja sama dengan International Institute of Built Environment Malaysia (IIBEM) melaksanakan PkM internasional, serta kolaborasi dengan Ma’had Bannangsta Wittaya Nusorn Al-Islami di Thailand Selatan. Melalui PkM internasional, UIN Raden Intan Lampung berkomitmen memperluas kontribusi dalam memperkuat nilai-nilai keislaman di tingkat internasional dan mendukung peningkatan daya saing universitas di kancah global.
Melalui rencana strategis PkM yang didalamnya telah memuat landasan pengembangan, road map PkM, sumber daya, sasaran program strategis, dan indikator kinerja. LP2M UIN Raden Intan Lampung tidak hanya mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam kehidupan sosial masyarakat, namun juga dengan menjalin kemitraan strategis dengan lembaga nasional, sebagai berikut: (MoU Kab. Lampung Selatan, MoU Kab. Pesawaran, Mou Kab. Way Kanan, MoU Kanwil Kemenag Prov. Lampung, MoU IAIN Papua, MoU Univ. Palangkaraya, MoU UIN Ar-Raniry Aceh) dan lembaga luar negeri (MoU Kolej Dar Al-Hikmah Malaysia, MoU Phillipine Public Safety College).
Dalam menyikapi permasalahan nasional dan internasional dengan melibatkan dosen dan mahasiswa pada kegiatan PkM yang relevan dan berdampak positif seperti yang telah dilaksanakan dalam kegiatan KKN Internasional di Thailand (SK KKN Internasional 2023) dengan tema “Pengabdian Kolaboratif Internasional Berbasis Moderasi Beragama, Kemandirian, dan Lingkungan Berkelanjutan” di Jami’iyah Al-Islamiyah Syekh Al-Daud Al-Fathoni (JISDA) Thailand, serta menerapkan pendekatan kolaboratif dengan pihak eksternal dan masyarakat baik lokal, nasional, maupun internasional. Untuk memudahkan administrasi bagi dosen yang akan melaksanakan PkM, LP2M telah meluncurkan layanan digital persuratan Pengabdian kepada Masyarakat guna mendukung Layanan Digitalisasi di UIN Raden Intan Lampung.
UIN Raden Intan Lampung mewujudkan komitmen untuk menjadi agen perubahan yang memberikan dampak positif yang signifikan. Laporan kegiatan PkM oleh LP2M (Laporan Keg. KKN 2021, 2022, 2023, Lap. Keg. PkM Pembinaan Buta Huruf Al-Qur’an 2021) yang mencakup laporan hasil dari kegiatan PkM bukan hanya menjadi bukti transparansi, tetapi juga mengundang partisipasi aktif pemangku kepentingan dalam evaluasi dan masukan. Luaran Hasil PkM Dosen (Hasil Luaran PkM Dosen) dan Mahasiswa (Publikasi Artikel PkM Mahasiswa) yang telah dilaksanakan telah dipublikasikan sebagai bukti output dari keberhasilan kegiatan PkM yang telah dilaksanakan. LP2M UIN Raden Intan Lampung memiliki Jurnal PkM yaitu Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Al-Muawanah yang siap menerbitkan artikel PkM bagi dosen dan mahasiswa UIN Raden Intan Lampung maupun dari luar UIN Raden Intan Lampung.
Kebijakan
Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) UIN Raden Intan Lampung dirumuskan dari:
- UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
- UU Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 Tentang Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Permen Ristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud No 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 55 tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Raden Intan Lampung.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
- Renstra UIN Raden Intan Lampung Tahun 2020 – 2024.
- Renstra Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Raden Intan Lampung Tahun 2020 – 2024.
- Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Intan Lampung.
- SK Rektor UIN Raden Intan Lampung No. 016 Tahun 2021 Tentang Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Dokumen kebijakan perencanaan PkM UIN Raden Intan Lampung diwujudkan dalam Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Intan Lampung dan Buku panduan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Intan Lampung Tahun 2021. Kebijakan dan pengelolaan PkM yangdilakukan UIN Raden Intan Lampung senantiasa berorientasi pada pencapaian visi, misi,tujuan, dan sasaran sebagaimana yang tertuang dalam Renstra UIN Raden Intan Lampung 2020-2024. Visi LP2MUIN Raden Intan Lampung adalah “Terwujudnya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampungsebagai Lembaga rujukan Internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan tahun 2035. Misi LP2M UIN Raden Intan Lampung adalah:
- Menyelenggarakan penelitian ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan yang memiliki keunggulan dan daya saing internasional;
- Melaksanakan pengabdian berbasis riset untuk kepentingan pengembangan masyarakat dan lingkungan; dan
- Melaksanakan studi gender, anak studi gender, dan anak sesuai dengan kebutuhan pengembangan masyarakat dan lingkungan.
- Menjalin kerja sama dalam dan luar negeri untuk penguatan kelembagaan.
Implementasi kebijakan dan sistem pengelolaan PkM bertujuan untuk memastikan PkM di UIN Raden Intan Lampung dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Untuk menjamin pencapaian terhadap standar pengabdian kepada masyarakat. LP2M UIN Raden Intan Lampung telah mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengabdian Kepada Masyarakat yang tertuang dalam SK Rektor No. 453 Tahun 2017.
Standar Perguruan Tinggi dan Strategi Pencapaian
UIN Raden Intan Lampung telah menetapkan standar PkM tertuang dalam Standar Mutu UIN Raden Intan Lampung yang diturunkan dari Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar PkM yang dimaksud meliputi:
- standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar isi Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar proses Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
- standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.
UIN Raden Intan Lampung menekankan pentingnya kemitraan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan melibatkan minimal satu mitra produktif atau non-produktif dalam setiap kegiatan. Upaya ini bertujuan untuk memperluas dampak PkM dan memperkuat hubungan dengan masyarakat. UIN Raden Intan Lampung telah menyusun beberapa strategi untuk mencapai standar PkM yang ditetapkan, termasuk mempersiapkan sumber daya pelaksana yang berkualifikasi melalui Kegiatan Bimtek PkM dan Sosialisasi panduan PkM. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya membekali dosen dalam menyusun proposal, melaksanakan kegiatan, dan menghasilkan output PkM yang berkualitas.
Untuk memastikan ketercapaian standar PkM, UIN Raden Intan Lampung melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan PkM, termasuk melalui Laporan Monev PkM dan Laporan Hasil AMI. Sistem reward and punishment diterapkan secara adil untuk memberikan apresiasi bagi pelaksana berprestasi dan membina pelaksana yang belum memenuhi kewajiban. LP2M dan pusat pengabdian kepada masyarakat berperan sebagai pilar utama dalam pengembangan dan pencapaian standar PkM, mendorong kerja sama dengan lembaga eksternal baik di dalam maupun luar negeri.
Selain dukungan dana dari lembaga internal dan eksternal, UIN Raden Intan Lampung juga menginisiasi PkM mandiri oleh sivitas akademika. Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Intan Lampung dan Buku panduan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) merinci tahapan kegiatan mulai dari perencanaan hingga publikasi hasil. Dosen diwajibkan melibatkan mahasiswa dalam kegiatan PkM untuk memberikan pengalaman dan meningkatkan kompetensi sosial. Penyaluran dana hibah dilakukan melalui kompetisi proposal yang dinilai oleh ahli internal, dan sarana serta prasarana yang memadai turut menunjang kelancaran kegiatan PkM.
Indikator Kinerja Utama
UIN Raden Intan Lampung telah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang didalamnya terdapat panduan pengembangan program pengabdian kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, program pengabdian kepada masyarakat di UIN Raden Intan Lampung dibagi menjadi beberapa aktivitas utama.
- Kegiatan PkM Mahasiswa dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang terbagi menjadi KKN Reguler (SK KKN 2021, SK KKN 2022, SK KKN 2023), KKN Kebangsaan (SK KKN Kebangsaan 2022), KKN melayu Serumpun (SK KKN Melayu Serumpun 2022, SK KKN Melayu Serumpun dan Moderasi Beragama 2023), KKN Internasional (SK KKN Internasional 2023), dan KKN Moderasi Beragama (SK KKN Moderasi Beragama 2022). Pelaksanaan KKN melatih mahasiswa untuk berpikir kritis, responsif, dan bertindak secara interdisipliner dan trans-sektoral. Hal ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengimplementasikan keilmuan mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan yang nyata dan luas di tengah masyarakat. Beberapa dokumen terkait KKN diantaranya yaitu: Juknis KKN 2021, Juknis KKN 2022, Juknis KKN Melayu Serumpun 2022, Juknis KKN 2023, Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2023, Skema KKN Melayu Serumpun 2023, Skema KKN Moderasi Beragama 2023, Juknis Litapdimas 2023, dan SK Dirjen Pendis No 533 Tahun 2023 Tentang KKN Moderasi Beragama 2023.
- Terdapat aktivitas PkM Desa Binaan yang merupakan kegiatan pengabdian terencana dan terpadu yang dilaksanakan oleh dosen. Program desa binaan mencakup pembinaan fisik, sarana prasarana, pembinaan mental spiritual, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. LP2M UIN Raden Intan Lampung secara berkelanjutan melaksanakan program desa binaan fokus pada pemberdayaan pengusaha industri rumah tangga.
- Terdapat aktivitas PkM Pembinaan Buta Huruf Al-Qur’an yang dilaksanakan oleh dosen UIN Raden Intan Lampung di Desa Wawasan dan Sidomukti Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan dengan masing-masing 40 peserta pada setiap desa. Melalui kegiatan ini, UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang signifikan pada pembinaan keagamaan masyarakat.
Indikator Kinerja Tambahan
Terselenggaranya kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di UIN Raden Intan Lampung tidak terlepas dari hubungan kemitraan yang kuat dengan berbagai institusi mitra. Kemitraan ini diartikan sebagai kolaborasi untuk mencapai tujuan bersama, di mana peran aktif dan kontribusi mitra menjadi indikator keberhasilan kegiatan PkM. Untuk memperkuat kemitraan ini, UIN Raden Intan Lampung menetapkan indikator kinerja tambahan, termasuk peningkatan jumlah kemitraan internasional dengan target minimal satu kegiatan PkM Internasional setiap tahun dan kemitraan dengan desa/kampung yang mendukung program manajemen masjid.
Aspek kemitraan sebagai indikator kinerja tambahan terus dimonitor, dievaluasi, dan dianalisis untuk memastikan perbaikan berkelanjutan. UIN Raden Intan Lampung telah merumuskan indikator ini berdasarkan standar kemitraan PkM yang tercantum pada Tabel 8.3. Pendekatan ini memperkuat komitmen universitas untuk mengembangkan kemitraan berkesinambungan, mendukung efektivitas, dan keberlanjutan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
Dalam kegiatan PkM, ada tiga jenis mitra utama: mitra non produktif, mitra produktif, dan mitra penyandang dana seperti CSR, pemerintah daerah, dan industri. Peningkatan kuantitas dan kualitas dari ketiga jenis mitra ini adalah tujuan strategis untuk memberikan efek sinergis terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Indikator kinerja PkM tambahan dipantau dan dievaluasi untuk memastikan kegiatan PkM memberikan manfaat maksimal dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan lingkungan.
Evaluasi Capaian Kinerja
Setiap tahun, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk mengevaluasi indikator kinerja utama dan tambahan seiring dengan pelaporan kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) terhadap Litapdimas Kementerian Agama. Sebagian besar indikator kinerja PkM berhasil dicapai, hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi. Keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan PkM terbukti berhasil, dengan dampak positif terhadap jumlah judul PkM yang mendapatkan pendanaan dari Litapdimas serta alokasi dana internal dari UIN Raden Intan Lampung yang mencapai target yang ditetapkan. Laporan Hasil Survei Kepuasan Dosen dan Mitra PkM 2023 menunjukkan hasil positif terkait kinerja ini.
Penjaminan Mutu PKM
Sistem penjaminan mutu Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Intan Lampung telah dilaksanakan sesuai dengan siklus PPEPP.
a. Penetapan
UIN Raden Intan Lampung telah menetapkan Standar Mutu tertuang dalam SK Rektor No.1057 Tahun 2023 yang diturunkan dari standar nasional pendidikan tinggi Permendikbud No. 3 Tahun 2020. Standar PkM ada delapan, yaitu:
- standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar isi Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar proses Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat;dan
- standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di UIN Raden Intan Lampung merupakan upaya untuk mendukung visi dan misi universitas dalam sebagai rujukan internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan pada tahun 2035. Tahapan awal dimulai dengan menidentifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan rencana berdasarkan analisis internal dan eksternal, serta penyusunan Buku Panduan Pelaksanaan PkM UIN Raden Intan Lampung.
Sosialisasi PkM dilakukan secara menyeluruh oleh LP2M kepada seluruh dosen di UIN Raden Intan Lampung, yang memotivasi dosen untuk mengusulkan kegiatan PkM dengan melibatkan mahasiswa. Proposal kegiatan PkM melalui tahap review oleh reviewer yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Pengangkatan Reviewer (Tahun 2022, Tahun 2023). Reviewer melakukan penilaian proposal PkM secara administratif dan substantif berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan, serta memberikan komentar dan penilaian. Kriteria keberhasilan proposal PkM diukur melalui pemenuhan standar yang ditetapkan, dan setelah lolos seleksi, legalitas penugasan pelaksana PkM diatur dalam Surat Keputusan Pelaksana PkM (SK Pengabdian Berbasis Program Studi 2020, SK Pengabdian Berbasis Moderasi Beragama 2022 Diktis, SK Pengabdian Berbasis Program Studi 2022, SK Pengabdian Berbasis Moderasi Beragama 2023, SK Pengabdian Berbasis Program Studi 2023.
Lokasi pelaksanaan PkM melibatkan beberapa wilayah termasuk desa binaan dan sekitar kampus UIN Raden Intan Lampung, sesuai dengan SK Desa Binaan Tahun 2022. Dalam melibatkan dosen dan mahasiswa, kegiatan PkM memanfaatkan hasil penelitian dengan tiga skema pembiayaan yang bersumber dari Dana Perguruan Tinggi atau Mandiri, Lembaga dalam Negeri di Luar Perguruan Tinggi, dan Lembaga Luar Negeri, sebagaimana tercatat dalam Dokumentasi Output Kegiatan PkM. Pelibatan mahasiswa dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang diinisiasi oleh dosen di UIN Raden Intan Lampung menjadi aspek krusial dalam meningkatkan interaksi aktif antara akademisi dan mahasiswa. Dosen tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga memanfaatkan kolaborasi sebagai peluang untuk melibatkan mahasiswa dalam merumuskan dan menjalankan inisiatif PkM yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, hasil-hasil yang diperoleh dari kegiatan PkM tersebut diintegrasikan secara sinergis dalam proses pembelajaran sebagai referensi pembelajaran yang dimasukkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Mata Kuliah. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pemahaman teoritis melalui perkuliahan, tetapi juga terlibat langsung dalam pengalaman praktis yang bermanfaat bagi masyarakat. Integrasi hasil PkM dalam pembelajaran menjadi langkah strategis dalam membangun atmosfer belajar yang kontekstual, memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan di UIN Raden Intan Lampung. UIN Raden Intan Lampung memastikan kelancaran pelaporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) melalui dokumen yang disusun oleh pengelola PkM kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana terkait. Laporan PkM tersebut dirancang dengan memenuhi lima aspek krusial, yaitu komprehensif, rinci, relevan, mutakhir, dan disampaikan tepat waktu.
c. Evaluasi
Evaluasi kegiatan PkM dilakukan secara terprogram dan terjadwal melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan PkM, Audit Mutu Internal (Laporan Hasil AMI) yang dilaksanakan oleh Auditor Mutu Internal dan didukung dengan aplikasi survei yang telah terdigitalisasi sehingga dapat diakses dengan mudah oleh dosen dan mitra PkM diwww.survey.radenintan.ac.id untuk mengukur pencapaian sasaran PkM. Tim evaluasi internal dan eksternal melibatkan berbagai pihak untuk memastikan validitas dan objektivitas proses evaluasi.
d. Pengendalian
Pengendalian dilakukan dengan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen yang dihadiri oleh seluruh pimpinan untuk menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil temuan Audit Mutu Internal (AMI) dan hasil survei yang telah dilakukan. Hasil AMI dan survei digunakan sebagai acuan dalam mengidentifikasi potensi permasalahan dan mengambil tindakan korektif secara cepat.
e. Peningkatan
Upaya peningkatan berkelanjutan dilakukan melalui identifikasi temuan evaluasi dan umpan balik dari pihak eksternal. Perbaikan berkelanjutan dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan PkM sesuai dengan standar dan memenuhi harapan masyarakat.
Kepuasan Pengguna
Sistem pengukuran kepuasan pengguna pada proses Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di UIN Raden Intan Lampung dirancang dengan cermat, mencakup kejelasan tujuan, kualitas pelayanan, kerjasama, dan dampak positif terhadap masyarakat. Data dikumpulkan melalui aplikasi online di survey.radenintan.ac.id. Survei dijadwalkan pada akhir kegiatan PkM. LP2M melibatkan pengabdi, mitra, dan masyarakat dalam proses penelitian. Aplikasi survei yang otomatis dan terdigitalisasi memastikan keamanan data. Analisis data dilakukan otomatis, menghasilkan indeks kepuasan dosen dan mitra PkM terhadap proses PkM yang telah dilaksanakan. (Laporan Hasil Survei Kepuasan Dosen dan Mitra PkM)