Tugas dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Pasal 73, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.

Adapun fungsi LP2M pada Pasal 74 yaitu:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan dan pengoordinasian penelitian;
  3. Pelaksanaan, pengoordinasian, dan pemantauan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Pelaksanaan pengembangan pusat kajian; dan
  6. Pelaksanaan administrasi lembaga.